bunaken

bunaken
beautifuuuuuuuuul

Senin, 01 Maret 2010

Pak Bakrie,Ayo Bayar Pajak donk!!!


Dalam dunia usaha,setiap pemilik perusahan wajib membayarkan pajak kepada negara.
Namun belakangan ini banyak media masa yang memberitakan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh perusahaan - perusahaan ternama.
Salah satu yang sedang hangat diperbincangkan adalah kasus pajak anak perusahaan BAKRIE. Ada apa dengan perusahaan - perusahaan tersebut?

direktorat jendral pajak pada tahun 2007 menemukan komponen biaya pada PT Bumi Recourses Tbk tak sesuai, sehingga setoran pajaknya terlihat lebih kecil , selain itu "Salah satunya dari biaya bunga pinjaman. Sedang ditelusuri, nilainya bisa ratusan miliar," kata sumber Tempo di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pekan lalu. Namun dia belum bisa memerinci lebih detail. Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak tengah mengusut kasus dugaan pidana pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi, dan PT Arutmin Indonesia. Ketiganya diduga melakukan berbagai modus pelanggaran pajak pada 2007(08/02).

Saat mengumumkan kasus ini pada Desember 2009, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjip-tardjo telah mengindikasikan kasus tersebut bisa berkembang jika ditemukan komponen biaya lain yang janggal. Saat itu Tjip-tardjo mengungkapkan kurang bayar pajak KPC diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun, Bumi sebesar Rp 376 miliar, dan Arutmin sebesar US$ 27,5 juta.
Menurut sumber Tempo, penyidikan kasus ini agak terhambat karena sulitnya mendatangkan saksi. Salah satunya adalah Robertus Bismarka Kurniawan (bekas Direktur KPC). Selain sebagai tersangka, Robertus adalah saksi kunci yang bisa mengarahkan nama-nama lain yang bertanggun jawab. "Tak lama lagi akan kami panggil kedua kali. Kalau juga tak dipenuhi, akan kami panggil paksa," kata dia.

Dilain pihak,Pengacara KPC, Aji Wijaya, enggan berkomentar soal tambahan nilai kasus Bumi. Dia juga membantah anggapan bahwa kliennya selama ini berupaya menghalang-halangi aparat Pajak. Aji memastikan Robertus masih berada di Jakarta. "Tidak ke mana-mana, kan sudah ada pencegahan ke luar negeri," ujarnya.

Menurut Aji, kliennya justru bingung dengan perlakuan aparat Pajak. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak tak pernah menanggapi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kliennya. Pada awal 2008, kliennya bertemu dengan aparat Pajak menghitung SPT 2005 dan 2006 dalam rangka Sunset Policy. Hasilnya diajukan pada Oktober 2008.

Pada April 2008, KPC melaporkan SPT 2007 yang hasilnya adalah kelebihan bayar pajak. Namun, karena tak ditanggapi, kata dia, KPC pun berinisiatif menghitung ulang SPT 2007 sesuai dengan metode penghitungan pada SPT 2005 dan 2006.
Dari perhitungan ulang itulah ditemukan kurang bayar pajak pada 2007 sebesar Rp 800 miliar yang kemudian dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. "Tapi selama ini kami tak pernah memperoleh Surat Ketetapan Pajak tanda SPT itu diterima atau ditolak," kata Aji. "Tahu-tahu kami malah diperiksa," dia menambahkan. JKHenun.

Jadi kita tunggu kepastian dari kasus ini,mudah-nmudahan segala penyelewengan yang terjadi dapat segera terpecahkan dan negara tidak lagi dirugikan oleh perusahaan - perusahaan yang menunggak pajak.

sumber:http://bataviase.co.id/node/87102

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

..And the story begin..

..and the story begin..