bunaken

bunaken
beautifuuuuuuuuul

Jumat, 04 Juni 2010

Analisis Referensi&resensi artkel "Kajian Usaha Mikro Indonesia"

analisis referensi artikel berjudul kajian usaha mikro indobnesia adalah sebagai berikut:

Usaha mikro mempunyai peran yang penting dalam pembangunan ekonomi, karena intensitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi dan investasi yang lebih kecil, sehingga usaha mikro lebih fleksibel dalam menghadapi dan beradaptasi dengan perubahan pasar. Atas dasar potensi dan karakteristik tersebut, maka pemberdayaan usaha mikro dinilai masih strategis dan sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional. Peran strategis tersebut antara lain :
a. Dengan jumlah yang sangat banyak usaha kecil berpotensi menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat
b. Kontribusi terhadap PDB menurut harga berlaku
Secara universal pengertian kredit mikro antara lain diantaranya: Adalah definisi yang dicetuskan dalam pertemuan The world Summit on Microcredit di Washington pada tanggal 2-4 Februari 1997 adalah program/kegiatan memberikan pinjaman yang jumlahnya kecil kepada masyarakat miskin untuk kegiatan usaha meningkatkan pendapatan, pemberian pinjaman untuk mengurus diri sendiri dan keluarganya.
Usaha Mikro memiliki keunggulan komparatif :
a. Usaha Mikro beroperasi menebar di seluruh pelosok dengan berbagai ragam bidang usaha;
b. Usaha Mikro beroperasi dengan investasi.......

Data yang digunakan untuk meneliti permasalahan ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari lapangan dengan cara wawancara serta diskusi daerah sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh tidak secara langsung, misalnya melalui berbagai referensi, laporan hasil penelitian, dan dokumen dari berbagai instansi terkait. Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut adalah pada tahun 2003 sekitar 97 % dari seluruh perusahaan di Indonesia merupakan UMKM. Dimana 41,8 juta bergerak di subsektor perdagangan, pertanian , dan industri dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 30 % dengan tenaga kerja 71,44 juta, sementara keseluruhan UMKM sebanyak 42,5 juta usaha dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 57 %. Dapat disimpulkan bahwa secara nasional usaha mikro di Indonesia selama 4 tahun mengalami peningkatan sebesar 7,2% atau rata-rata 2,4%.
Solusi yang harus dilakukan: dalam mengembangkan usaha mikro pemerintah perlu menerapkan kebijakan dan program secara transfaran dan bertanggung jawab. Stimulasi yang diberikan untuk meningkatkan daya saing secara teknis maupun finansial dinilai tidak dapat langsung mengatasi hambatan-hambatan eksternal maupun internal yang dialami oleh sebagian besar atau bahkan seluruh usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Sebaiknya peran pemerintah adalah menciptakan insentif dan iklim yang kondusif agar usaha mikro mampu menghadapi persaingan. Secara praktis, hal ini berarti membangkitkan upaya untuk menghilangkan monopoli dan menghapuskan berbagai hambatan perdagangan dalam negeri dan internasional. Dengan meningkatnya peluang bisnis dan akses kepada sumberdaya produktif akan meningkatkan daya saing dan kemampuan berwiraswasta. Instrumen pengaturan juga perlu melihat pada standarisasi dan sertifikasi, serta piranti tidak langsung seperti peningkatan akses informasi dan pelatihan yang relevan. Kebijakan pengembangan usaha mikro yang efektif hendaknya dilakukan secara lebih luas dan terpadu, bukan hanya sekedar membuat daftar program dukungan finansial dan teknis yang berdiri sendiri tanpa adanya kaitan antara satu dengan yang lain. Kebijakan pengembangan.


Jurnal ini membahas tentang permasalahan yang dihadapi UMKM serta menyusun model pengembangan usaha mikro yang bersifat aplikatif di daerah NTB, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat. Hal ini dapat terlihat dari berbagai permasalahan yang terjadi seperti sistem pembukuan yang relatif sederhana dan cenderung mengikuti kaidah administrasi standar, sehingga datanya kurang sesuai. Hal tersebut mengakibatkan sulitnya menilai kinerja UMKM, margin usaha yang cenderung tipis mengingat persaingan yang sangat ketat, modal terbatas, pengalaman manajerial perusahaan terbatas, skala ekonomi yang terlalu kecil sehingga sulit mengharapkan penekanan biaya.



Usaha mikro mempunyai peran yang penting dalam pembangunan ekonomi, karena intensitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi dan investasi yang lebih kecil, sehingga usaha mikro lebih fleksibel dalam menghadapi dan beradaptasi dengan perubahan pasar. Atas dasar potensi dan karakteristik tersebut, maka pemberdayaan usaha mikro dinilai masih strategis dan sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional. Peran strategis tersebut antara lain :
a. Dengan jumlah yang sangat banyak usaha kecil berpotensi menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat
b. Kontribusi terhadap PDB menurut harga berlaku
Secara universal pengertian kredit mikro antara lain diantaranya: Adalah definisi yang dicetuskan dalam pertemuan The world Summit on Microcredit di Washington pada tanggal 2-4 Februari 1997 adalah program/kegiatan memberikan pinjaman yang jumlahnya kecil kepada masyarakat miskin untuk kegiatan usaha meningkatkan pendapatan, pemberian pinjaman untuk mengurus diri sendiri dan keluarganya.
Usaha Mikro memiliki keunggulan komparatif :
a. Usaha Mikro beroperasi menebar di seluruh pelosok dengan berbagai ragam bidang usaha;
b. Usaha Mikro beroperasi dengan investasi.......

Data yang digunakan untuk meneliti permasalahan ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari lapangan dengan cara wawancara serta diskusi daerah sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh tidak secara langsung, misalnya melalui berbagai referensi, laporan hasil penelitian, dan dokumen dari berbagai instansi terkait. Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut adalah pada tahun 2003 sekitar 97 % dari seluruh perusahaan di Indonesia merupakan UMKM. Dimana 41,8 juta bergerak di subsektor perdagangan, pertanian , dan industri dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 30 % dengan tenaga kerja 71,44 juta, sementara keseluruhan UMKM sebanyak 42,5 juta usaha dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 57 %. Dapat disimpulkan bahwa secara nasional usaha mikro di Indonesia selama 4 tahun mengalami peningkatan sebesar 7,2% atau rata-rata 2,4%.
Solusi yang harus dilakukan: dalam mengembangkan usaha mikro pemerintah perlu menerapkan kebijakan dan program secara transfaran dan bertanggung jawab. Stimulasi yang diberikan untuk meningkatkan daya saing secara teknis maupun finansial dinilai tidak dapat langsung mengatasi hambatan-hambatan eksternal maupun internal yang dialami oleh sebagian besar atau bahkan seluruh usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Sebaiknya peran pemerintah adalah menciptakan insentif dan iklim yang kondusif agar usaha mikro mampu menghadapi persaingan. Secara praktis, hal ini berarti membangkitkan upaya untuk menghilangkan monopoli dan menghapuskan berbagai hambatan perdagangan dalam negeri dan internasional. Dengan meningkatnya peluang bisnis dan akses kepada sumberdaya produktif akan meningkatkan daya saing dan kemampuan berwiraswasta. Instrumen pengaturan juga perlu melihat pada standarisasi dan sertifikasi, serta piranti tidak langsung seperti peningkatan akses informasi dan pelatihan yang relevan. Kebijakan pengembangan usaha mikro yang efektif hendaknya dilakukan secara lebih luas dan terpadu, bukan hanya sekedar membuat daftar program dukungan finansial dan teknis yang berdiri sendiri tanpa adanya kaitan antara satu dengan yang lain. Kebijakan pengembangan.


Jurnal ini membahas tentang permasalahan yang dihadapi UMKM serta menyusun model pengembangan usaha mikro yang bersifat aplikatif di daerah NTB, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat. Hal ini dapat terlihat dari berbagai permasalahan yang terjadi seperti sistem pembukuan yang relatif sederhana dan cenderung mengikuti kaidah administrasi standar, sehingga datanya kurang sesuai. Hal tersebut mengakibatkan sulitnya menilai kinerja UMKM, margin usaha yang cenderung tipis mengingat persaingan yang sangat ketat, modal terbatas, pengalaman manajerial perusahaan terbatas, skala ekonomi yang terlalu kecil sehingga sulit mengharapkan penekanan biaya.


Usaha mikro mempunyai peran yang penting dalam pembangunan ekonomi, karena intensitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi dan investasi yang lebih kecil, sehingga usaha mikro lebih fleksibel dalam menghadapi dan beradaptasi dengan perubahan pasar. Atas dasar potensi dan karakteristik tersebut, maka pemberdayaan usaha mikro dinilai masih strategis dan sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional. Peran strategis tersebut antara lain :
a. Dengan jumlah yang sangat banyak usaha kecil berpotensi menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat
b. Kontribusi terhadap PDB menurut harga berlaku
Secara universal pengertian kredit mikro antara lain diantaranya: Adalah definisi yang dicetuskan dalam pertemuan The world Summit on Microcredit di Washington pada tanggal 2-4 Februari 1997 adalah program/kegiatan memberikan pinjaman yang jumlahnya kecil kepada masyarakat miskin untuk kegiatan usaha meningkatkan pendapatan, pemberian pinjaman untuk mengurus diri sendiri dan keluarganya.
Usaha Mikro memiliki keunggulan komparatif :
a. Usaha Mikro beroperasi menebar di seluruh pelosok dengan berbagai ragam bidang usaha;
b. Usaha Mikro beroperasi dengan investasi.......

Data yang digunakan untuk meneliti permasalahan ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari lapangan dengan cara wawancara serta diskusi daerah sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh tidak secara langsung, misalnya melalui berbagai referensi, laporan hasil penelitian, dan dokumen dari berbagai instansi terkait. Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut adalah pada tahun 2003 sekitar 97 % dari seluruh perusahaan di Indonesia merupakan UMKM. Dimana 41,8 juta bergerak di subsektor perdagangan, pertanian , dan industri dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 30 % dengan tenaga kerja 71,44 juta, sementara keseluruhan UMKM sebanyak 42,5 juta usaha dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 57 %. Dapat disimpulkan bahwa secara nasional usaha mikro di Indonesia selama 4 tahun mengalami peningkatan sebesar 7,2% atau rata-rata 2,4%.
Solusi yang harus dilakukan: dalam mengembangkan usaha mikro pemerintah perlu menerapkan kebijakan dan program secara transfaran dan bertanggung jawab. Stimulasi yang diberikan untuk meningkatkan daya saing secara teknis maupun finansial dinilai tidak dapat langsung mengatasi hambatan-hambatan eksternal maupun internal yang dialami oleh sebagian besar atau bahkan seluruh usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Sebaiknya peran pemerintah adalah menciptakan insentif dan iklim yang kondusif agar usaha mikro mampu menghadapi persaingan. Secara praktis, hal ini berarti membangkitkan upaya untuk menghilangkan monopoli dan menghapuskan berbagai hambatan perdagangan dalam negeri dan internasional. Dengan meningkatnya peluang bisnis dan akses kepada sumberdaya produktif akan meningkatkan daya saing dan kemampuan berwiraswasta. Instrumen pengaturan juga perlu melihat pada standarisasi dan sertifikasi, serta piranti tidak langsung seperti peningkatan akses informasi dan pelatihan yang relevan. Kebijakan pengembangan usaha mikro yang efektif hendaknya dilakukan secara lebih luas dan terpadu, bukan hanya sekedar membuat daftar program dukungan finansial dan teknis yang berdiri sendiri tanpa adanya kaitan antara satu dengan yang lain. Kebijakan pengembangan.


Jurnal ini membahas tentang permasalahan yang dihadapi UMKM serta menyusun model pengembangan usaha mikro yang bersifat aplikatif di daerah NTB, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat. Hal ini dapat terlihat dari berbagai permasalahan yang terjadi seperti sistem pembukuan yang relatif sederhana dan cenderung mengikuti kaidah administrasi standar, sehingga datanya kurang sesuai. Hal tersebut mengakibatkan sulitnya menilai kinerja UMKM, margin usaha yang cenderung tipis mengingat persaingan yang sangat ketat, modal terbatas, pengalaman manajerial perusahaan terbatas, skala ekonomi yang terlalu kecil sehingga sulit mengharapkan penekanan biaya.

REFERENSI

Anonimous, 1992. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992.
Departemen Koperasi dan UKM, Jakarta
Anoraga, Pandji, SE, MM dan Sudantoko, Djoko, S. Sos, MM. 2002 Koperasi
Kewirausahaan, dan Usaha Kecil. Rineka Cipta, Jakarta
Cheston, Suzy dan Kuhn, Lisa, 2002. Measuring Transformation: Assessing and
Improving the Impact of Micro Credit. Washington D.C. Microcredit
SummitCampaignhttp:/www.microcreditsummit.org/papers/impactpaper.htm
Hanson, Ward, 2000. Pemasaran Internet. Edisi Keempat, South Western College
Publishing, Singapura, 2000.
Hitt, Michael A, Ireland, R. Duane, Hosjisson, Robert, Robert E, 2001. Manajemen
Strategis: Daya Saing dan Globalisasi. Edisi Keempat, South Western
College Publishing, Singapura, 2001.
Hubies, M. 1997. Menuju Industri Kecil Profesional di Era Globalisasi Melalui
Pemberdayaan Manajemen Industri (Buku Orasi Guru Besar). Institut
Pertanian Bogor, Bogor.
Iwantono, Sutrisno. 2002. Kiat Sukses Berwirausaha: Strategi Baru Mengelola Usaha
Kecil dan Menengah, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta 2002
Hollah, Detlev. ProFI Microfinance Institution Study. SMERU Working Paper.
Denpasar, Maret, 2001.
Nasution, M.1999. KOPERASI: Pemikiran dan Peluang Pembangunan Masa
Depan. Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Jakarta.
Sebstad, Jennefer, Juni 1998. Toward Guidelines for Lower-Cost Impact Assessment
Methodologies for Microenterprise Programs. Discussion Paper for the
Second Virtual Meeting of the CGAP Working Group on Impact Assessment
Methodologies. Washington, D. C. USAID AIMS
Wijaya, Kresna. 2002. Kumpulan Pemikiran: Analisis Pemberdayaan Usaha Kecil.
Pustaka Wirausaha Muda, Bogor.

..And the story begin..

..and the story begin..